LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 "DESA SUWAKAN KEC. BAYAH"
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2020. Sebagaimana kita ketahui bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan ketentuan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 27 hurup (b) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun merupakan bentuk tanggungjawab kami secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun. Dalam penyusunan LPPD akhir tahun anggaran 2020, salah satu cara yang kami gunakan adalah mengumpulkan data dari berbagai pihak mulai dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, hingga menggali potensi yang ada di masyarakat melalui identifikasi masalah sehingga bisa dijadikan bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tahun berikutnya.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sudah turut serta membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun, dan juga pihak yang sudah mendukung dalam penyelesaian LPPD ini.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mohon saran dan masukan dari berbagai pihak terutama dari Badan Permusyawaratan Desa sehingga kami dapat memperbaikinya pada tahun berikutnya.
Semoga Laporan ini dapat mendorong masyarakat desa untuk mewujudkan cita-cita dan rasa memiliki yang tinggi dengan keikutsertaan dalam setiap kegiatan desa dan semoga laporan ini bisa bermanfaat bagi Pemerintah Desa Suwakan serta semua pihak yang berkepentingan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin