Penyerapan dan Penggunan Dana Desa sampai dengan Tahap III
12 Januari 2021
Admin
Dibaca 253 Kali
Suwakan.id Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 bahwa Desa wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Desa serta mempublikasikan kepada masyarakat diruang publik dan dapat diakses masyarakat secara swakelola dan parsitipatif.
Pemerintah Desa Suwakan menyampaikan Laporan Penggunaan dan Penyerapan Dana Desa Sampai dengan Tahap III Tahun Anggaran 2020. dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pemerintah Desa Suwakan Terbuka.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin