LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA TAHAP II
24 November 2020
Admin
Dibaca 577 Kali
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, perlu menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian Outuput Dana Desa.
- Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati/Walikota.
- Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
-
- Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya; dan
- Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II.
Dokumen Lampiran
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA TAHAP IIKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin