LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA TAHAP II

24 November 2020
Admin
Dibaca 577 Kali
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PENYERAPAN DANA DESA TAHAP II

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 114 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, perlu menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan Dana Desa dan capaian Outuput Dana Desa.

  1. Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati/Walikota.
  2. Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
    1. Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya; dan
    2. Laporan Realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II.